koversi bank konvensionalmenjadi bank syariah



MAKALAH
KONVERSI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Hukum Perbankan Syariah
Dosen Pengampu:M. Richa Angkita Mulyawisdawati,S.H.I., M.A
Disusun Oleh :

Anis Setiyani               (213-14-056)

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (S1)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SALATIGA
2016



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Peranan institusi perbankan yang diberikan dalam perekonomiansuatu  negara,  bahkan  dalam  perekonomian  dunia  saat  ini,merupakan fakta yang tak terbantahkan.  Belakangan  ini  banyak  bank  konvensional  yangmengkonversi menjadi bank syari’ah; Bank Mandiri Syariah,bank IFI Syariah, Unit BNI Syari’ah, Unit Bank BRI Syariahdan Danamon Syariah merupakan deretan nama bank yangdapat dijadikan contoh model konversi, serta bank-bank lainyang sedang mengkonversi menjadi syari’ah.
Pada hakekatnya hubungan manusia dengan agama terbangun secara fitrah. Hal ini ditandai dengan realitas yang memperlihatkan besaran porsi kebutuhan manusia untuk melengkapi dirinya dengan agama, baik dalam rangka untuk mengabdikan diri kepada sang pencipta maupun dalam rangka menjalin hubungan dengan lingkungan dan sesama makhluk. Pendirian bank dengan prinsip-prinsip syari’ahmerupakan salah satu bagian dari keinginan manusia untuk bisa hidup di dunia dengan menjalankan perintah agama. Adanya hasrat memikirkan dunia dan Tuhan mendorong manusia beriman dan berbuat baik pada sesamanya. Pengakuan tentang keterkaitan nilai (agama) dan ekonomi bukan hanya klaim Islam tetapi juga ekonomi konvensional.
Pertimbangan ideologis dari konversiadalah menghindari dari memakan riba. Islam memang mengharamkan riba, tetapi masih memperdebatkan posisi bunga bank. Supaya tidak terusberada pada keraguan maka dibukalah bank syari’ah. Secara umum, baik dalam jual beli maupun pinjam meminjam, praktek riba memiliki pola sebagai berikut;
Pertama, seseorang menjual barang pada pembeli berdasarkan kesepakatan harga dan tenggang waktu tertentu. Jika dalam tenggang waktu itu pembeli tidak dapat membayar, maka pihak penjual akan menaikkan harga dari barang tersebut. Kedua, seorang kreditor memberikan pinjaman uang pada debitor berdasarkan ketentuan waktu dan debitor diharuskan untuk membayar lebih dari jumlah pokok hutang.
Hal inilah yang membuat bank-bank konvensional mengkonversi diri menjadi bankSyari’ah. Perilaku keagamaan, apa lagi menyangkut ekonomi tentu harus di lakukan dengan pertimbangan matematis, ekonomis, rasional. Namun demikian watak ekonomis yang rasional hendaknya tidak mengalahkanreligiusitas dengan hanya mementingkan target ekonomis belaka.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah Undang-undang yang mengatur tentang mengkonversi bank konvensional menjadi bank syariah?
2.      Apa sajakah syarat-syarat mengkonversi bank konvensional menjadi bank syariah?
3.      Bagaimana pengaturan konversi bank konvensional menjadi bank syariah ditinjau dari hukum islam?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui Undang-undang yang mengatur tentang mengkonversi bank konvensional menjadi bank syariah.
2.      Untuk mengetahui syarat-syarat mengkonversi bank konvensional menjadi bank syariah.
3.      Untuk mengetahui aturan konversi bank konvensional menjadi bank syariah secara hukum islam.

BAB II
PEMBAHASAN
Bank konvensional ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sedangkan pengertian konversi adalah suatu proses perubahan dari satu sistem ke sistem lainnya yang lebih baik. Konversi juga bisa di artikan sebagai perubahan dari satu hal awal menjadi hal baru..
Mengenai konversi ini di atur dalam PBI NO.4/1/PBI/2002.Permohonan di ajukan oleh Direksi Bank konvensional kepada dewan Gubernur bank Indonesia. Tentang konversi ini diatur kembali dengan PBI No.8/3/PBI/2006 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional.Pada intinya menguatkan dan memberikan penjelasan lebih lanjut terhadap PBI No.4/1/PBI/2002.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 tanggal 29 April 2009 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, menjelaskan syarat-syarat mengkonversikan bank konvensional menjadi bank syariah sebagai berikut :

Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah dengan mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada Bank Indonesia disertai:
        perubahan misi dan visi kegiatan usaha menjadi Bank Syariah; 
        perubahan rancangan anggaran dasar; perubahan anggaran dasar harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dan permohonan kepada instansi yang berwenang dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada Bank Indonesia. 
        nama dan data identitas dari calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi, dan calon anggota DPS; 
        rencana bisnis Bank Syariah; 
        studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan 
        rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah. Selain itu, Bank Konvensional harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah melalui presentasi di Bank Indonesia.
Persyaratan perubahan kegiatan usaha antara lain:
        Rencana perubahan kegiatan usaha (konversi) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Konvensional 
        Menyesuaikan anggaran dasar sebagai Bank Syariah;
        Memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan; 
        Menyesuaikan persyaratan Dewan Komisaris dan Direksi sebagai Bank Syariah;
        Membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS); dan 
        Menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.

Persyaratan Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah yaitu:
        memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 8 % (delapan persen) dan memiliki modal inti paling kurang sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
        Dewan Komisaris dan Direksi Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan Bank Umum Syariah.
        membentuk DPS yang harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum Syariah yang berlaku.

Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
        mencantumkan secara jelas kata Syariah pada penulisan nama bank, dan mencantumkan logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor dan jaringan kantor Bank Syariah;
        melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Syariah paling lambat 60 hari sejak izin perubahan kegiatan usaha (konversi) diberikan;
        mengumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan operasional sebagai Bank Syariah paling lambat 10 hari sebelumnya;
        melaporkan kepada Bank Indonesia mengenai telah dimulainya kegiatan operasional sebagai Bank Syariah;
        menghentikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional; dan
        menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan.





Pengaturan konversi bank konvensional menjadi bank syriah ditinjau dari hukum islam yakni, bahwa dari segi modal bank syariah yang berasal dari saham korporasi bank konvensional yang merupakan dana riba akan mengakibatkan capital bank syariah dan hasil kegiatan usahanya juga menjadi riba yang diharamkan menurut hukum islam. Demikian pula kerjasama kegiatan usaha bank konvensional dengan dngan bank syariah bertentangan dengan hukum islam karena dalam hukum islam terdapat hukum larangan tolong-menolong (kerjasama) dalam perbuatan dosa atau salah.

























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari makalah di atas dapat disimpulkan bahwa konversi bank konvensional menjadi bank syariah bertujuan untuk perubahan dari satu sistem bank konvensional menjadi sistem bank syariah agar lebih baik.
Mengenai konversi ini di atur dalam PBI NO.4/1/PBI/2002.Permohonan di ajukan oleh Direksi Bank konvensional kepada dewan Gubernur bank Indonesia. Tentang konversi ini diatur kembali dengan PBI No.8/3/PBI/2006
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 tanggal 29 April 2009 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, menjelaskan syarat-syarat mengkonversikan bank konvensional menjadi bank syariah
Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah dengan mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada Bank Indonesia disertai persyaratn-persyaratan yang di tentukan.
Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melakukan langkah-langkah yang di syaratkan











Daftar Pustaka

Intan Sari, Prima, Maryati Bachtiar, dan Abdul Ghafur. KONVERSI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. https://www.google.co.id/url?q=http://repository.unri.ac.id/xmlui/bitstream/handle/12345678/4591/






Read Users' Comments (0)

0 Response to "koversi bank konvensionalmenjadi bank syariah "

Posting Komentar