koversi bank konvensionalmenjadi bank syariah
MAKALAH
KONVERSI
BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata
Hukum Perbankan Syariah
Dosen Pengampu:M. Richa Angkita Mulyawisdawati,S.H.I., M.A

Disusun Oleh :
Anis Setiyani (213-14-056)
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (S1)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SALATIGA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Peranan institusi perbankan yang diberikan dalam perekonomiansuatu negara,
bahkan dalam perekonomian
dunia saat ini,merupakan fakta yang tak
terbantahkan. Belakangan ini
banyak bank konvensional
yangmengkonversi menjadi bank syari’ah; Bank Mandiri Syariah,bank IFI
Syariah, Unit BNI Syari’ah, Unit Bank BRI Syariahdan Danamon Syariah merupakan
deretan nama bank yangdapat dijadikan contoh model konversi, serta bank-bank
lainyang sedang mengkonversi menjadi syari’ah.
Pada hakekatnya hubungan manusia dengan agama terbangun secara fitrah. Hal
ini ditandai dengan realitas yang memperlihatkan besaran porsi kebutuhan
manusia untuk melengkapi dirinya dengan agama, baik dalam rangka untuk
mengabdikan diri kepada sang pencipta maupun dalam rangka menjalin hubungan
dengan lingkungan dan sesama makhluk. Pendirian bank dengan prinsip-prinsip
syari’ahmerupakan salah satu bagian dari keinginan manusia untuk bisa hidup di
dunia dengan menjalankan perintah agama. Adanya hasrat memikirkan dunia dan
Tuhan mendorong
manusia beriman dan berbuat baik pada sesamanya. Pengakuan tentang keterkaitan
nilai (agama) dan ekonomi bukan hanya klaim Islam tetapi juga ekonomi
konvensional.
Pertimbangan ideologis dari konversiadalah menghindari
dari memakan riba. Islam memang mengharamkan riba, tetapi masih memperdebatkan
posisi bunga bank. Supaya tidak terusberada pada keraguan maka dibukalah bank
syari’ah. Secara umum, baik dalam jual beli maupun pinjam meminjam, praktek
riba memiliki pola sebagai berikut;
Pertama,
seseorang menjual barang pada pembeli berdasarkan kesepakatan harga dan tenggang
waktu tertentu. Jika dalam tenggang waktu itu pembeli tidak dapat membayar,
maka pihak penjual akan menaikkan harga dari barang tersebut. Kedua,
seorang kreditor memberikan pinjaman uang pada debitor berdasarkan ketentuan
waktu dan debitor diharuskan untuk membayar lebih dari jumlah pokok hutang.
Hal inilah yang membuat bank-bank konvensional
mengkonversi diri menjadi bankSyari’ah. Perilaku keagamaan, apa lagi menyangkut
ekonomi tentu harus di lakukan dengan pertimbangan matematis, ekonomis,
rasional. Namun demikian watak ekonomis yang rasional hendaknya tidak mengalahkanreligiusitas
dengan hanya mementingkan target ekonomis belaka.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
Undang-undang yang mengatur tentang mengkonversi
bank konvensional menjadi bank
syariah?
2.
Apa
sajakah syarat-syarat mengkonversi bank konvensional menjadi bank syariah?
3.
Bagaimana pengaturan konversi bank
konvensional menjadi bank syariah ditinjau dari hukum islam?
C.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui Undang-undang yang mengatur tentang mengkonversi
bank konvensional menjadi bank
syariah.
2.
Untuk
mengetahui syarat-syarat mengkonversi bank konvensional menjadi bank syariah.
3.
Untuk mengetahui aturan konversi bank
konvensional menjadi bank syariah secara hukum islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
Bank konvensional ialah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur
dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu
yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sedangkan pengertian konversi adalah suatu proses
perubahan dari satu sistem ke sistem lainnya yang lebih baik. Konversi juga
bisa di artikan sebagai perubahan dari satu hal awal menjadi hal baru..
Mengenai konversi ini di atur dalam PBI
NO.4/1/PBI/2002.Permohonan di ajukan oleh Direksi Bank konvensional kepada
dewan Gubernur bank Indonesia. Tentang konversi ini diatur kembali dengan PBI
No.8/3/PBI/2006 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan
pembukaan kantor bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah oleh bank umum konvensional.Pada intinya menguatkan dan memberikan
penjelasan lebih lanjut terhadap PBI No.4/1/PBI/2002.
Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/15/PBI/2009 tanggal 29 April 2009 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank
Konvensional Menjadi Bank Syariah, menjelaskan syarat-syarat mengkonversikan bank
konvensional menjadi bank syariah sebagai berikut :
Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha
menjadi Bank Syariah dengan mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha
kepada Bank Indonesia disertai:
‡
perubahan
misi dan visi kegiatan usaha menjadi Bank Syariah;
‡
perubahan
rancangan anggaran dasar; perubahan anggaran dasar harus dimintakan persetujuan
kepada instansi yang berwenang dan permohonan kepada instansi yang berwenang
dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan
usaha kepada Bank Indonesia.
‡
nama
dan data identitas dari calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Dewan
Komisaris, calon anggota Direksi, dan calon anggota DPS;
‡
rencana
bisnis Bank Syariah;
‡
studi
kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan
‡
rencana
penyelesaian hak dan kewajiban nasabah. Selain itu, Bank Konvensional harus
memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha
menjadi Bank Syariah melalui presentasi di Bank Indonesia.
Persyaratan
perubahan kegiatan usaha antara lain:
‡
Rencana
perubahan kegiatan usaha (konversi) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank
Konvensional
‡
Menyesuaikan
anggaran dasar sebagai Bank Syariah;
‡
Memenuhi
persyaratan permodalan yang ditetapkan;
‡
Menyesuaikan
persyaratan Dewan Komisaris dan Direksi sebagai Bank Syariah;
‡
Membentuk
Dewan Pengawas Syariah (DPS); dan
‡
Menyajikan
laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.
Persyaratan Bank Umum Konvensional yang akan melakukan
perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah yaitu:
‡
memiliki
rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 8 %
(delapan persen) dan memiliki modal inti paling kurang sebesar Rp.100.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah).
‡
Dewan
Komisaris dan Direksi Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia
yang terkait dengan Bank Umum Syariah.
‡
membentuk
DPS yang harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank
Indonesia mengenai Bank Umum Syariah yang berlaku.
Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan
kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
‡
mencantumkan
secara jelas kata Syariah pada penulisan nama bank, dan mencantumkan logo iB
pada formulir, warkat, produk, kantor dan jaringan kantor Bank Syariah;
‡
melakukan
kegiatan usaha sebagai Bank Syariah paling lambat 60 hari sejak izin perubahan
kegiatan usaha (konversi) diberikan;
‡
mengumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan
operasional sebagai Bank Syariah paling lambat 10 hari sebelumnya;
‡
melaporkan kepada Bank Indonesia mengenai telah dimulainya
kegiatan operasional sebagai Bank Syariah;
‡
menghentikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional
kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara
konvensional; dan
‡
menyelesaikan
hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan.
Pengaturan konversi bank konvensional menjadi bank syriah ditinjau
dari hukum islam yakni, bahwa dari segi modal bank syariah yang berasal dari
saham korporasi bank konvensional yang merupakan dana riba akan mengakibatkan
capital bank syariah dan hasil kegiatan usahanya juga menjadi riba yang
diharamkan menurut hukum islam. Demikian pula kerjasama kegiatan usaha bank
konvensional dengan dngan bank syariah bertentangan dengan hukum islam karena
dalam hukum islam terdapat hukum larangan tolong-menolong (kerjasama) dalam
perbuatan dosa atau salah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah di atas dapat
disimpulkan bahwa konversi bank konvensional menjadi bank syariah bertujuan
untuk perubahan dari satu sistem bank konvensional menjadi sistem bank syariah
agar lebih baik.
Mengenai konversi ini di atur dalam PBI
NO.4/1/PBI/2002.Permohonan di ajukan oleh Direksi Bank konvensional kepada
dewan Gubernur bank Indonesia. Tentang konversi ini diatur kembali dengan PBI
No.8/3/PBI/2006
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009
tanggal 29 April 2009 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional
Menjadi Bank Syariah, menjelaskan syarat-syarat mengkonversikan bank
konvensional menjadi bank syariah
Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha
menjadi Bank Syariah dengan mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha
kepada Bank Indonesia disertai persyaratn-persyaratan yang di tentukan.
Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan
kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melakukan langkah-langkah yang di
syaratkan
Daftar Pustaka
Intan Sari, Prima, Maryati Bachtiar, dan Abdul Ghafur. KONVERSI BANK
KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. https://www.google.co.id/url?q=http://repository.unri.ac.id/xmlui/bitstream/handle/12345678/4591/




0 Response to "koversi bank konvensionalmenjadi bank syariah "
Posting Komentar